• Home
  • Market
  • Business
  • Finance
  • Investing
  • World
  • Technology
  • Politics
  • Health
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
  • Home
  • Market
  • Business
  • Finance
  • Investing
  • World
  • Technology
  • Politics
  • Health
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home busines info

Mengenal Pajak Penghasilan: Pengertian hingga Objek Pajak

sungDery sungDery by sungDery sungDery
September 15, 2025
in busines info, Business, Ekonomi
0
Mengenal Pajak Penghasilan: Pengertian hingga Objek Pajak
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Jakarta – Bagi sebagian besar masyarakat, istilah pajak penghasilan atau PPh mungkin sudah sering terdengar, terutama saat musim pelaporan SPT tahunan. Namun, tidak sedikit yang masih bingung soal pengertian, jenis, maupun objek pajak ini.

You might also like

Daya Dorong Tebaran Dividen Interim AADI, SIDO, hingga TPIA ke Prospek Saham

Menanti Tangan Dingin Bahlil Memangkas Impor LPG Melalui Proyek DME

Telkomsel dan BARDI Hadirkan IoT untuk Pengalaman Berkendara Lebih Aman

Secara sederhana, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Aturan mengenai PPh di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan yang dimaksud mencakup gaji, upah, honorarium, hadiah, keuntungan usaha, dividen, bunga, royalti, dan berbagai bentuk penghasilan lainnya.


Pengertian Pajak Penghasilan Menurut Undang-Undang

Merujuk Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, pengertian pajak penghasilan adalah pungutan resmi negara atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dengan kata lain, setiap orang atau badan yang memperoleh penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak, kecuali yang telah dikecualikan berdasarkan peraturan.


Objek Pajak Penghasilan

Objek PPh tidak hanya sebatas gaji pegawai, tetapi juga mencakup berbagai sumber pendapatan lain, antara lain:

  1. Penghasilan dari pekerjaan – seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, dan sejenisnya.
  2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan – keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang, jasa, maupun industri.
  3. Penghasilan dari modal – meliputi dividen, bunga, royalti, dan sewa.
  4. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta – termasuk transaksi saham, properti, maupun aset lainnya.
  5. Penghasilan lain-lain – seperti hadiah undian, penghargaan, atau keuntungan selisih kurs.

Namun, ada pula beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, misalnya bantuan sosial, warisan, serta sumbangan yang diterima badan keagamaan atau pendidikan.


Subjek Pajak Penghasilan

Selain objek, penting juga memahami siapa saja yang menjadi subjek pajak. Dalam aturan perpajakan Indonesia, subjek PPh meliputi:

  • Orang pribadi yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun.
  • Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
  • Bentuk usaha tetap (BUT), yaitu badan usaha asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
  • Warga negara asing atau badan luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Tarif Pajak Penghasilan

Tarif PPh di Indonesia bervariasi tergantung subjek dan jenis penghasilan. Untuk orang pribadi, tarifnya progresif mulai dari 5% hingga 35% sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Sementara untuk badan usaha, tarif PPh badan saat ini ditetapkan sebesar 22%.

Pemerintah juga memberikan fasilitas pajak tertentu, misalnya tarif final untuk UMKM sebesar 0,5% dari omzet, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.


Pentingnya Membayar Pajak

Pajak penghasilan menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta berbagai program sosial.

“Dengan memahami pengertian pajak penghasilan dan kewajibannya, masyarakat diharapkan semakin patuh melapor dan membayar pajak. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan,” ujar Direktur Penyuluhan DJP, Neilmaldrin Noor.


Penutup

Memahami pengertian pajak penghasilan beserta objek, subjek, dan tarifnya sangat penting bagi setiap warga negara. Pajak tidak hanya menjadi kewajiban individu maupun badan usaha, tetapi juga instrumen vital bagi keberlangsungan pembangunan nasional.

Dengan kesadaran membayar pajak, masyarakat berkontribusi langsung dalam menciptakan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Tags: busines infobusinessekonomi
Share30Tweet19
sungDery sungDery

sungDery sungDery

Recommended For You

Daya Dorong Tebaran Dividen Interim AADI, SIDO, hingga TPIA ke Prospek Saham

by VinsmokeSansdi VinsmokeSansdi
November 11, 2025
0

Pemerintah korporasi di pasar modal Indonesia mendapat momentum kuat lewat pengumuman dividen interim dari beberapa emiten besar. Di antaranya, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO)...

Read moreDetails

Menanti Tangan Dingin Bahlil Memangkas Impor LPG Melalui Proyek DME

by VinsmokeSansdi VinsmokeSansdi
November 9, 2025
0
Menanti Tangan Dingin Bahlil Memangkas Impor LPG Melalui Proyek DME

Pendahuluan Kebutuhan energi rumah tangga dan industri di Indonesia terus meningkat secara tajam. Sebagai contoh, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa konsumsi...

Read moreDetails

Telkomsel dan BARDI Hadirkan IoT untuk Pengalaman Berkendara Lebih Aman

by VinsmokeSansdi VinsmokeSansdi
November 8, 2025
0

Di tengah gelombang transformasi digital yang semakin meluas di Indonesia, kolaborasi antara Telkomsel dan BARDI menghadirkan era baru untuk mobilitas—yakni pengalaman berkendara yang tidak hanya nyaman tetapi juga...

Read moreDetails

BUMN Tower IKN Tak Lagi Terdengar, Menara 778 Meter RI Tinggal Kenangan?

by VinsmokeSansdi VinsmokeSansdi
November 3, 2025
0

Pendahuluan Wacana mega proyek BUMN Tower yang direncanakan akan berdiri megah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memasuki babak yang penuh tanda tanya. Menara setinggi 778 meter...

Read moreDetails

Performa Emiten Grup Salim — PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) & PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN): Siapa Jadi Penopang Laba?

by VinsmokeSansdi VinsmokeSansdi
November 2, 2025
0

Artikel ini mengulas lebih dalam kinerja tiga emiten utama dari Grup Salim yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI): Indofood CBP (kode ICBP), Indofood Sukses Makmur (kode INDF)...

Read moreDetails
Next Post
Menkop Sebut Proposal Bisnis Kopdes Meliputi Pembangunan Gudang

Menkop Sebut Proposal Bisnis Kopdes Meliputi Pembangunan Gudang

Related News

Peluang Usaha UMKM di Era Digital: Tips Sukses Memulai Bisnis Kecil

Peluang Usaha UMKM di Era Digital: Tips Sukses Memulai Bisnis Kecil

April 4, 2025
Cara BCA Bawa UMKM Tembus Pasar Jerman

Cara BCA Bawa UMKM Tembus Pasar Jerman

September 28, 2025
Begini Cara Cek Surat Pemberitahuan Pajak PBB dengan Mudah dan Praktis [Panduan Lengkap]

Begini Cara Cek Surat Pemberitahuan Pajak PBB dengan Mudah dan Praktis [Panduan Lengkap]

April 25, 2025

Browse by Category

  • busines info
  • Business
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Finance
  • Health
  • Inspiratif
  • Investing
  • Kriminal
  • Market
  • Politics
  • Technology
  • Uncategorized
  • World

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORIES

  • busines info
  • Business
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Finance
  • Health
  • Inspiratif
  • Investing
  • Kriminal
  • Market
  • Politics
  • Technology
  • Uncategorized
  • World

BROWSE BY TAG

AI Bisnis bisnis digital Bitcoin busines busines info business business info Cryptocurrencies digital marketing E-Commerce Economy ekoniomi ekonomi Ekspor Emas Antam emas batangan energi terbarukan Fed Tapering Finance fintech Harga Emas Pegadaian ide bisnis Indonesia inovasi bisnis inovasi digital Inspiratif invest Investasi Investasi Emas investasi hijau investasi iklim investing market Market Stories Obligation Pasar Emas Indonesia politics Rupiah Strategy Tax technologhy Trading UMKM Wirausaha Muda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?